Sidang Kasus KDRT Memasuki Tahap Pemeriksaan Saksi Pelapor, Venna Melinda: Alhamdulillah Lancar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Venna Melinda mengaku bersyukur persidangan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri terus berjalan lancar. Bahkan, sidangnya kini memasuki tahap pemeriksaan saksi dari para pelapor.
"Alhamdulillah sidangnya masih berlangsung dan sekarang sudah kepada saksi dari ahli, kalau nggak salah psikolog dari Polda Jatim, dokter khusus menangani tulang rusuk, kalau nggak salah dari dokter ahli," kata Venna Melinda saat ditemui di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
"Terus berproses, aku sebagai saksi pelapor udah menyampaikan apa yang menjadi fakta hukumnya kepada hakim yang mulia, jaksa. Jadi alhamdulillah lancar," tambahnya.
Terkait persidangannya digelar secara tertutup, Wanita 50 tahun itu menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim PN Kota Kediri yang menangani kasus dugaan KDRT.
"Itu kan keputusan hakim, kalau memang sesuai dengan peraturan perundangan-undangan meskipun pidana muatannya asusila. Hubungan suami istri tidak layak dipublish di hadapan umum atau media," paparnya.
"Itu ada panduan hukumnya jadi bukan keinginan seseorang itu nggak mungkin," jelas Venna Melinda.
Selain itu mendengar beragam tudingan-tudingan dari pihak Ferry Irawan yang meperkarakan kasus rumah tangganya ke jalur hukum, ibunda Verrell Bramasta mengaku hanya bisa bersabar.
"Sabar, karena itu kenapa aku sholat, tahajud, shalat sunah, shalat fardu, aku belajar sabar. Karena sabar itu kita dapat maknanya, tapi kalau diberi ujian sama Allah, kita tidak lebih baik dari sebelumnya," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota atas kasus dugaan KDRT di salah satu kamar hotel di Kota Kediri pada Minggu, 8 Januari 2023. Berkas laporan kemudian dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah tempat kejadian perkara, dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.
Ferry disangkakan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT karena melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap Venna Melinda.
"Alhamdulillah sidangnya masih berlangsung dan sekarang sudah kepada saksi dari ahli, kalau nggak salah psikolog dari Polda Jatim, dokter khusus menangani tulang rusuk, kalau nggak salah dari dokter ahli," kata Venna Melinda saat ditemui di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
"Terus berproses, aku sebagai saksi pelapor udah menyampaikan apa yang menjadi fakta hukumnya kepada hakim yang mulia, jaksa. Jadi alhamdulillah lancar," tambahnya.
Terkait persidangannya digelar secara tertutup, Wanita 50 tahun itu menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim PN Kota Kediri yang menangani kasus dugaan KDRT.
"Itu kan keputusan hakim, kalau memang sesuai dengan peraturan perundangan-undangan meskipun pidana muatannya asusila. Hubungan suami istri tidak layak dipublish di hadapan umum atau media," paparnya.
"Itu ada panduan hukumnya jadi bukan keinginan seseorang itu nggak mungkin," jelas Venna Melinda.
Selain itu mendengar beragam tudingan-tudingan dari pihak Ferry Irawan yang meperkarakan kasus rumah tangganya ke jalur hukum, ibunda Verrell Bramasta mengaku hanya bisa bersabar.
"Sabar, karena itu kenapa aku sholat, tahajud, shalat sunah, shalat fardu, aku belajar sabar. Karena sabar itu kita dapat maknanya, tapi kalau diberi ujian sama Allah, kita tidak lebih baik dari sebelumnya," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota atas kasus dugaan KDRT di salah satu kamar hotel di Kota Kediri pada Minggu, 8 Januari 2023. Berkas laporan kemudian dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan terhadap korban, saksi, olah tempat kejadian perkara, dan pengumpulan barang bukti, polisi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka.
Ferry disangkakan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT karena melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap Venna Melinda.
(hri)